Surat Sakti Wali Kota jadi Bumerang, SLF Gelora Kieraha Gagal Terbit
TERNATE-pojoklima.com, Kendati belum jelas status kepemilikan Stadion Gelora Kieraha, Wali Kota M. Tauhid Soleman, berhasil “merayu” Bos Malut United David Glen hingga harus mengucurkan anggaran puluhan miliar untuk merenovasi stadion kebanggan warga Maluku Utara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, renovasi gedung Gelora Kieraha hanya berdasarkan Momerendum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Suleman selaku pihak pertama dan Direktur PT Malut Maju Sejahtera Dirk Soplant dan Zainuddin Umasangadji selaku pihak kedua. MoU ditandatangani kedua pihak pada Rabu (25/10/2023).
Selanjutnya diperkuat dengan surat keterangan alias surat sakti wali kota bernomor 500.17.3.3/17/2025 tanggal 22 Januari 2025. Isi “surat sakti” itu menyebutkan, Stadion Gelora Kieraha yang beralamat di Kelurahan Stadion, RT 001 RW 001, Kecamatan Ternate Tengah merupakan aset Pemkot Ternate. Anehnya, surat keterangan wali kota ini diterbitkan setelah renovasi Gelora Kieraha selesai dikerjakan oleh PT Malut Maju Sejahtera.
Surat sakti wali kota itu lantas menjadi bumerang lantaran gagal memuluskan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Gelora Kieraha oleh instansi terkait.
Bagai jatuh tertimpa tangga, “surat sakti” wali kota selain gagal memuluskan rencana pemilik klub Malut United (MU) untuk mendapatkan SLF, juga digembosi sikap tegas Pemda Halbar. Klaim sepihak status kepemilikan Gelora Kieraha oleh wali kota melalui suratnya kini terendus.
Kepada jurnalis Selasa (12/8) siang, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhamad menegaskan, hingga saat ini Gelora Kieraha masih menjadi aset Pemda Halbar. “Hanya beberapa aset termasuk eks kediaman gubernur sudah diserahkan ke Pemkot Ternate, sedangkan Gelora Kieraha belum diserahkan,”tandasnya.
Ketidakjelasan status kepemilikan Gelora Kieraha, akhirnya berimbas pula terhambatnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Ternate Bahtiar Teng, mengatakan, sejauh ini Gelora Kieraha belum memiliki SLF lantaran Dinas PU tidak dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Dari belasan item persyaratan yang dibutuhkan, PU hanya menyanggupi satu item.
Sedangkan item lainnya terutama sertifikat lahan Gelora Kieraha belum jelas keberadaanya. Pengurusan SLF, lanjut Bahtiar, semuanya melalui sistem. Apabila persyaratan belum lengkap secara otomatis sistem akan menolak.
Tinggalkan Balasan