Kadis PUPR Sula Diminta Ungkap Dalang Korupsi Proyek Rp 5,2 Miliar, Aliong Disinyalir Terlibat
SULA-pojoklima, Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan sentral di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp 5,2 miliar.
Kasus tersebut saat ini ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Agus menyarankan Kepala Dinas PUPR Kepulauaan Sula dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan jalan sental Senihaya-Modapuhi, membuka kasus tersebut secara transparan.
“Jangan mau dijadikan korban oleh penguasa, karena CV Sumber Berkat Utama sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dengan Direkturnya bernama Devit B yang tidak lain merupakan adik ipar seorang Bandit yang berinisial YPS alias Yopi,” kata Agus melalui rilis yang diterima media ini.
Menurut Agus, modus dugaan korupsi yang dilakukan Yopi, tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi di Kabupaten Taliabu yang pernah dikerjakan, pada akhirnya mengorbankan pihak lain.
“Padahal uang tersebut dinikmati oleh YPS dan bos besarnya berinisial AM alias Aliong,” bebernya.
Ia menegaskan, penyidik Kejari Sula harus bisa mengungkapkan aktor korupsi dibalik kasus jalan Sentral yang menelang anggaran senilai Rp 5,2 miliar.
“Jelas-jelas perusahaan yang mengerjakan proyek jalan tersebut adalah perusahaan milik Yopi, kemudian adik iparnya Devit B dijadikan Direktur, apabila penyidik Kejari lengah, Yopi bisa menghindar dari tanggung jawab dan mengorbankan pihak lain,” tegasnya.
Padahal, lanjut Agus, seluruh uang pekerjaan jalan itu cair dan masuk kerekening CV Sumber Berkat Utama yang dikuasai Yopi, kemudian diserahkan kepada adik iparnya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening bosnya.
“Perbuatan Yopi merupakan Perbuatan melawan hukum, sehingga melanggar undang-undang yang berlaku, baik secara formil (bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tertulis) maupun secara materiil (melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, atau nilai-nilai keadilan umum di masyarakat), dan mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan bagi diri sendiri/orang lain,” ungkapnya.
“Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tercela sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakpidana Korupsi sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kembali dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang tindak Pidana Korupsi,” sambungnya mengakhiri.