Ratusan Juta Belanja Perjadin di Kesbangpol Malut Berpotensi Disalahgunakan

Ilustrasi.

SOFIFI-pojoklima, Realisasi belanja perjalanan Dinas (Perjadin) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara disinyalir disalahgunakan, Jumat (3/10).

Dugaan penyalahgunaan ini terungkap setelah ditemukan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan Dinas senilai ratusan juta.

Hasil opname ini terhitung sejak 01 Januari hingga 31 Juli tahun anggaran 2025.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara tidak disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.

Data ini didapatkan dalam hasil opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, senilai Rp 893.128.236.00 berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, Kapala Kesbangpol Malut, Amin Zakaria saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, akan menanyakan hal itu di Inspektorat, karena pihaknya belum mendapatkan informasi hasil pemeriksaan tersebut, (30/9).

“Belum ada informasi resmi ke saya, dan Inspektorat masih melakukan audit belum selesai. Kalau sudah selesai akan diberikan laporan ke kami, karena saya yang minta Inspektorat periksa,” bebernya.

Terpisah, Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, saat dikonfirmasi mengungkapkan, masih dalam pemeriksaan.

“LHP juga belum, jadi saya belum tahu temuan itu. Karena sebelum LHP harus ekspose dulu, ini belum selesai,” ungkap Nirwan.

Bahkan, Nirwan mempertanyakan data hasil pemeriksaan ini didapat dari mana.

“Nanti LHP sudah ada, baru boleh bilang temuan. Itu data dari mana coba kirim, supaya saya lihat,” pinta Nirwan.

“Sementara belum selesai, masa orang masih periksa sudah ada temuan. Temuan bisa ada terkecuali sudah diterbitkan LHP,” lanjutnya.

Seakan mengelak data tersebut, Nirwan membantah adanya hasil pemeriksaan.

“Saya belum tahu. Nanti sudah ekspose baru saya bisa tahu secara rinci, masa jawab tanpa data,” cetusnya.