Oknum Anggota DPRD Sula jadi DPO Kasus Korupsi BTT Covid 19

Oknum anggota DPRD yang menjadi DPO Kejari Sula. Foto|Istimewa

pojoklima, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) covid 19 senilai Rp 28 miliar.

Berdasarkan pengumuman resmi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, oknum anggota DPRD Lasidi Leko bin Nyong Leko, ditetapkan DPO sesuai surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.

Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2014 – 2019, 2019–2024, dan 2024 – 2029 ini diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.

‎Dalam surat DPO tersebut, Kejari Sula men menyertakan identitas lengkap serta ciri-ciri fisik dianataranya tinggi badan sekitar 175 sentimeter, bentuk wajah oval, warna kulit sawo matang, serta rambut lurus.

‎Kejaksaan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Lasidi Leko agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui hotline resmi 0811-1220-2397.

‎Penetapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTT yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.