GPM Malut Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rp.47 Miliar Libatkan Adik Kandung Bupati Pulau Taliabu

M Irsyad PojokLima Harmain
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme Maluku Utara, Sartono Halek

Halsel-pl.com, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mengusut kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2020 lalu. 

Kasus ini melibatkan Cipta Puspasari Mus, saudara kandung AHM dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, pada proyek sekolah yang mangkrak sejak 2020 lalu senilai Rp.47 miliar, bersumber dari  APBN-APBD.  Kepada pojoklima.com, Sartono Halek, melalui pers rilisnya Jumat (17/5), meminta Kejaksaan Tinggi dan KPK RI segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jika tidak,  GPM akan melakukan aksi ekstra parlemen secara nasional atas kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya. 

Perbuatan yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan ini merupakan kejahatan kemanusian sebagai pejabat, dan telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2021 atas perubahan  PP No.16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ketentuan  UU No: 20 tahun 2001 atas perubahan Uu No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Maka secara lege,lex, jure, tindakan Cipta Puspasari Mus, yang disinyalir akan maju bertarung sebagai calon Bupati Pulau Taliabu periode 2024-2029 ini segera diusut. “KPK, Jaksa dan Polisi kami tegaskan secepatnya lakukan audit investigasi atas kasus tersebut,”tegasnya. 

KPK juga didesak mengusut kasus korupsi anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras termasuk Bupati Aliong Mus, lewat rekening bank milik CV Syafaat Perdana senilai Rp.60 juta per desa dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. ”Olehnya kami minta APH segera proses hukum pemilik CV Syafaat Perdana, dan semua pihak yang diduga terlibat atas kasus tersebut,’katanya. (hr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini