Samsuddin Abdul Kadir Jalankan Perintah Kemendagri dan KASN
SOFIFI-pl.com, Setelah dilantik Menteri Dalam Negeri 17 Mei 2024, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menjalankan tugas pertamanya sesuai arahan Kemendagri dan KASN untuk benahi birokrasi.
Tugas untuk membenahi birokrasi dinilai penting, karena sebelumnya ada hambatan APBD Malut sebab di resetnya akun super admin SIPD beberapa waktu lalu, pemblokiran 20 ASN, ini dinilai menciptakan permusuhan internal pemerintahan Malut.
Pj Gubernur menjalankan tugas sesuai surat Kemendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Adapun surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut
Selain Kemendagri dan KASN, BKN juga mengeluarkan surat nomor: 2234/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 17 April 2024 perihal Penetapan Pemblokiran, maka posisi Inspektur Daerah, Kaban Keuangan, dan Kepala Bappeda harus kembali dijabat Nirwan MT Ali, Ahmad Purbaya, dan Muhammad Sarmin S. Adam.
Dilansir dari potretmalut.com, kabarnya Samsuddin telah menandatangani surat keputusan pengembalian, Ahmad Purbaya, Nirwan Mt. Ali, dan Muhammad Sarmin S. Adam ke jabatannya.
Selain tiga jabatan tersebut, surat BKN juga memerintahkan pengembalian 17 jabatan lain.
Tinggalkan Balasan