Penimbunan BBM Marak, Bupati Didesak Evaluasi Dinas PTSP dan Perindag
HALSEL-pl.com, Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM subsidi dan non subsidi di Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). “Di tengah himpitan ekonomi masyarakat ada pelaku usaha BBM yang menimbun dan menjual BBM tanpa memenuhi persyaratan HET,”ujar Said Alkatiri, Ketua LSM LIRA, kepada pojoklima.com, Jumat (14/6).
Said menuturkan, pelaksanaan UU No 22 tahun 2011 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi serta Perpres No 191 tahun 2014 tentang penyedia, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak menjadi dasar untuk pelaku usaha agar mengikuti apa yang termaktub dalam UU serta Perpres tersebut.
Kejahatan penimbunan BBM khususnya minyak tanah sangat meresahkan masyarakat, dengan surat keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor: 184 tahun 2022, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM bersubsidi minyak tanah kebutuhan rumah tangga tidak membuat para pelaku usaha kapok. Mereka (pelaku usaha) tidak mengindahkan norma aturan tersebut sehingga menjual dengan harga Rp 8000-10000/ liter.
Lantaran itu, LIRA Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak dinas terkait yakni Disperindag dan PTSP, turun mengevaluasi para pemilik pangkalan/pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan para oknum PNS, TNI dan POLRI terlibat dalam penguasaan BBM Mita tersebut, khususnya PNS/BIROKRASI di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia meminta Bupati Bassam Kasuba, memberikan sanksi kepada oknum PNS dan mencabut izin pangkalannya yang beredar di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. “Ini demi menjaga tugas pokok PNS mengabdi untuk masyarakat, bukan sebaliknya berdagang/berbisnis,”ucapnya.
Tinggalkan Balasan