KPU Halsel Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Kabupaten
HALSEL-pl.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, menggelar rapat pleno dan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) penetapann perolehan kursi partai politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemilu 2024.
Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, dalam sambutannya mengatakan, hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD atas permohonan pemohon ditolak. Selanjutnya, KPU Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Tabrid.
KPU Halsel telah selesai rapat pleno terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam nomor:141/PL.01.3-BA/8204/2/2024 pada 14 Juni 2024.
Berikut nama-nama calon yang ditetapkan dalam Pleno.
Alokasi kursi 7 Dapil 1 Halsel:
Alokasi kursi 4 Dapil 2 Halsel:
Alokasi kursi 6 Dapil 3 Halsel:
Alokasi kursi 6 Dapil 4 Halsel:
Alokasi kursi 7 Dapil 5 Halsel:
Tabrid S. Thalib juga menghimbau kepada partai Politik agar mengurus LHKPN Calon Terpilih untuk memasukan Tanda Terima LHKPN kepada KPU selama 21 hari kedepan jika tidak ada calon terpilih yang memasukan lhkpn maka akan dilakukan pembatalan sebagai calon terpilih.
Tinggalkan Balasan