Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Beasiswa STP Labuha
HALSEL-pl.com, Praktisi Hukum, Ismid Usman minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serius tangani dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah beasiswa STP Labuha.
Ismid Usman SH, kepada pojoklima.com mengatakan, hibah dari APBD Halmahera Selatan tahun anggaran 2022 saat itu senilai Rp 1,5 Miliar, hibah tersebut diperuntukkan untuk dua perguruan tinggi di Halmahera Selatan, salah satunya STP Labuha.
Lanjut Ismid, STP Labuha menerima hibah sebesar Rp 1 Miliar yang diperuntukan bagi Mahasiswa kurang mampu, masalahnya hibah tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP Labuha, Yudi Eka Prasetiya.
“Masalah hibah beasiswa yang diperuntukan untuk mahasiswa kurang mampu Informasi sudah di lidik oleh Kejati Maluku Utara tinggal kita lihat nanti prosesnya,” ungkap Ismid
Ia meminta Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh terkait aliran dana, karena ada dugaan terdapat nama-nama penerima fiktif hibah beasiswa, kasus ini harus diseriusi karena tidak sesuai dengan mekanismenya. (Hr)
Tinggalkan Balasan