Jaksa Diduga Tersandera, GPM Desak KPK Takeover Kasus Korupsi Penyertaan Modal

M Irsyad PojokLima
Ilustrasi

TERNATE-pl.com, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi sekaligus mengambil alih kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada perusahaan daerah PT Ternate Bahari Berkesan, yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Malut.

Alasan GPM mendesak KPK mengambil alih kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar lantaran saat ini Kejaksaan Tinggi Malut maupun Kejaksaan Negeri Ternate, diduga sudah tersandera.

GPM menilai pemberian hibah Pemerintah Kota Ternate pada 2023 lalu senilai Rp 6 miliar untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Ternate, diduga menjadi penyebab lolosnya Wali Kota Ternate M. Tauhid Suleman, dari sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus penyertaan modal yang kini ditangani penyidik jaksa. “Bagimana mungkin penyidik jaksa bisa jerat wali kota sementara mereka (jaksa) sendiri pernah menerima pemberian hibah dalam jumlah besar.

Ini benar-benar tidak beres,” tegas Yuslan. Padahal, lanjutnya, kasus dugaan korupsi penyertaan modal telah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut. BPKP menemukan peran wali kota yang saat itu menjabat sekda menyetujui penyertaan modal kepada perusda PT Ternate Bahari Berkesan. BPKP juga menemukan kerugian negara senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 25 miliar yang digelontorkan Pemkot Ternate, kepada perusda sejak 2015 hingga 2019.

Masih terkait keterlibatan Wali Kota M Tauhid Suleman, sebagaimana hasil audit investigasi BPKP, dalam waktu dekat GPM secara institusi segera melayangkan mosi tidak percaya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Malut. Juga melayangakan surat kepada KPK untuk takeover kasus tersebut. “GPM tentunya sudah mengantongi hasil audit investigasi BPKP. Selanjutnya akan diserahkan ke KPK, “tegasnya lagi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini