Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Akhirnya Dilaporkan ke KPK

M Irsyad PojokLima
Koordinator aksi M. Reza, usai melaporkan dugaan Korupsi Penyertaan Modal.

Jakarta-pl.com, Kasus dugaan tindak pidana penyertaan modal Pemda Kota Ternate pada 2016-2019 senilai Rp 22 miliar akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA-JAKARTA (SKAK-MALUT-JKT), Kamis (25/07/2024).

Sebelumnya aktivis SKAK-MALUT-JKT yang dikoordonir M. Reza, berunjuk rasa di depan Gedung KPK Jln Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta. Sekitar pukul 13.00 WIB, masa tiba di Gedung KPK menggunakan sebuah mobil picup dilengkapi sounsistim.
Satu per satu koordinator aksi menyampaikan orasi mendesak penyidik KPK segera mengambil alih kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Koordinator aksi M. Reza, dalam orasinya menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal oleh penyidik jaksa dinilai tebang pilih. Padahal, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) termuat jelas peran Wali Kota Ternate, M. Tauhid Suleman yang saat itu sebagai sekda turut menyetujui penyertaan modal tersebut. Lantaran itu pihaknya mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan sekaligus mosi tidak percya kepada penyidik jaksa.

Usai menyampaikan orasi, masa kemudian secara resmi melaporkan kasus tersebut ke penyidik KPK.

Sebelumnya praktisi hukum Agus Tampilang SH., membeberkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah terjadi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00 (dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang digelontorkan pemkot saat itu.

Ia menyebut dari kerugian keuangan negara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menyeret 4 orang tersangka ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Tiga di antara empat tersangka divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara terdakwa Sarman Saroden, tak lain Direktur PT Alga, anak perusahaan dari BUMD Holding Campeni hingga kini perkaranya belum mendapatkan putusan hukum tetap lantaran JPU masih mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam persidangan atas terdakwa Sarman Saroden, lanjut Agus, juga terungkap fakta Pemerintah Kota Ternate dari tahun 2016-2019 dalam penyertaan modal ke perusahaan Daerah (penempatan dana investasi pemerintah tidak pernah melakukan analisis kelayakan investasi sehingga terjadi kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Parahnya lagi selama penyertaan modal oleh BUMD Kota Ternate tidak memiliki dasar hukum atau peraturan daerah, sehingga Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan BUMD selama 3 tahun menerima gaji senilai Rp 180.000.000 yang kini menjadi objek kerugian megara. Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejati belum menetapkan tersangka lain dari kasus tersebut.

Padahal, keterangan saksi juga menyebut Tauhid T selaku sekda (Ketua TAPD Kota Ternate) mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal. Dengan begitu, terlihat jelas adanya niat jahat (mensrea) karena mendapatkan gaji dari 3 perusahaan yang sebenarnya menurut hukum tidak diperbolehkan.

Masih kata Agus, pada 6 Oktober 2016, Tauhid sebagai Plt kepala BPKAD selaku PPKD menandatangani perubahan anggaran senilai Rp 6 miliar ke perusda tanpa adanya perda. Dalam LHAKKN BPKP hal 31
tertanggal 4 Mei 2017, Tauhid selaku sekda juga menandatangani berita acara bantuan dana Rp 2 miliar ke perusda.

Dalam LHAKKN BPKP hal 37 tanggal 22 Januari 2018, Tauhid selaku sekda menandatangani berita acara bantuan dana Rp 5 miliar ke perusda. Selain itu LHAKKN BPKP hal 37 tanggal 1 Feruari 2019, Tauhid selaku sekda menandatangani berita acara bantuan dana Rpn5 milar ke perusda.

Juga pada perusda sebagimana LHAKKN BPKP hal 37, telah bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 305 ayat (1) dalam hal APBD diperkirakan surplus. APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam perda APBD pasal 341 ayat 2 tentang pembentukan anak perusahaan didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analisa investasi yang profesional dan indenpeden.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini