JPU KPK Tunjukkan Bukti Transaksi Bos NHM Ke AGK
TERNATE-pl.com, Bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert terbukti pernah memberi suap ke Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan barang bukti transaksi saat persidangan untuk menguatkan pengakuan saksi Ramadhan Ibrahim dengan Terdakwa AGK. Terlihat jelas transaksi atas nama Romo Nitiyudo alias Haji Robert ke rekening Bank BSI milik Ramadhan, ajudan mantan AGK.
Sesuai barang bukti nomor 618 terdapat pengiriman uang ke rekening Ramdhan yang juga tersangka kasus dugaan suap AGK mencapai Rp1 miliar.
Dilansir poskomalut.com, JPU meminta penjelasan Ramdhan iwhal aliran uang tersebut. Ia mengatakan “Kalau transaksi itu saya hanya disuruh kirim nomor rekening”.
Sementara pada sidang di hari yang sama, Kamis (1/8/2024) agenda pemeriksaan Terdakwa AGK, JPU kembali menggali keterangan aliran dana tersebut. AGK mengakui pernah bertemu denga Hi Robert sebanyak delapan kali di Jakarta.
Seusai pertemuan itu, mantan gubernur dua periode itu mengaku sering diberi uangt tunai senilai Rp200 juta dan Rp300 juta.
Termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hi Robet diketahui memberikan uang kepada terdakwa totalnya mencapai Rp5 miliar lebih.
Pertama, saksi diduga memberikan uang senilai Rp2.200.000.000.00 di Kantor PT NHM, kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho, kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Terdakwa (AGK) telah menerima uang tunai dari saksi sebanyak delapan kali. Penerimaan pertama senilai Rp2.200.000.000,00,” tulis JPU dalam dakwaannya.
JPU KPK juga mendakwa Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 hingga 23 Maret 2023.
Terdakwa AGK disebut menerima uang senilai Rp3,345 miliar dari saksi melalui PT NHM atas nama Nur Aida.
Uang diberikan melalui transfer bertahap ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI milik Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen. Pemberian yang sama juga digelontorkan saksi kepada putra AGK, M.Thorik Kasuba senilai Rp2,5 miliar sebagai pinjaman di BSI.
Diketahui juga, KPK kembali memeriksa Haji Robert di Gedung Merah Putih Jakarta.
Presiden Direktur NHM itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, Kamis (1/8/2024).
Tinggalkan Balasan