SBGN Malut Akan Gugat PT. FTM di Disnaker dan PN Ternate

pojok_Lima pojok_Lima PojokLima
Foto Sofyan Abubakar Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara

HALTIM-pl.com, Persilisihan Hubungan Industrial (PHI), PT. Format Teknik Mandiri (PT. FTM) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dan tidak memberikan hak eks karyawan.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Sofyan Abubakar mengatakan pihak manajemen tidak ada ikthikad baik menyelesaikan PHI.

Lanjut Sofyan, Persoalan ini sangat penting, sebab menyangkut hak karyawan yang sudah bekerja di perusahan PT. Format Teknik Mandiri (PT. FTM).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan mediasi dengan PT. FTM, jika gagal, “kami akan tindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate,” ucapnya

SBGN terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh PT. FTM.

“Kami tidak akan mundur selangkahpun untuk memperjuangkan hak karyawan secara normatif.” Tegas Sofyan (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini