Seriusi Kasus Tauhid Soleman, SKAK-MALUT Kembali Datangi KPK
JAKARTA-pl.com. Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MALUT), Rabu (28/8), kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK segera memeriksa Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, sehubungan dugaan korupsi penyertaan modal investasi kepada PT Bahari Berkesan tahun 2022 senilai Rp 7 miliar.
Menurut aktivis SKAK-MAlUT, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 terdapat banyak temuan. “Temuan itu harusnya bisa menjadi indikator bagi KPK untuk melakukan penyelidikan sehingga dapat membongkar kejahatan di tubuh Pemerintah Kota Ternate,” kata M. Reza A. Syadik, koodinator aksi saat berorasi.
Reza bilang, dugaan korupsi itu tejadi saat M. Tauhid Suleman menjabat sebagai Sekda Kota Ternate dan Ketua Tim TAPD diduga menabrak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Itu dapat dibuktikan melalui LHP BPKP Provinsi Maluku Utara yang suda kami laporkan satu bulan yang lalu di KPK,” katanya.
Ia menegaskan, SKAK-MALUT Jakarta tetap konsisten mengawal kasus yang melibatkan M. Tauhid Suleman, meski dalam suasana pilkada. Hal tersebut menurut Reza sebagai wujud perlawanan serius untuk menyampaiakan kebenaran.
Sebelumnya SKAK-MALUT resmi melaporkan M. Tauhid Suleman ke KPK pada 25 Juli 2024 terkait dugaan korupsi penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate ke PT Ternate Bahari Berkesan
Kemudian dalam hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 7 Juli 2022, ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan dana dalam angka yang fantastis yakni Rp22,85 miliar, yang merugikan negara kurang lebih sekitar Rp7 miliar.
Ditamba lagi dalam audit BPKP sebagai dasar temuan, terjadi penyetoran modal oleh pemerintah daerah pada periode 2015 hingga 2019 senilai Rp 550 juta ke PT BPRS tidak dibukukan sebagai penyertaan modal pada laporan keuangan PT BPRS.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor:PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 07 Juli 2022 telah mengkonfirmasi adanya penyalahgunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 7 miliar dari total dana Rp 22.850.000.000,00.
“Kedatangan SKAK MALUT Jakarta di gedung KPK ini tercatat yang kelima kali untuk mendesak KPK segera panggil dan tetapkan M. Tauhid Suleman sebagai tersangka. (red)
Tinggalkan Balasan