KIP Malut Tanggapi Edaran SP2D Kesbangpol Halsel

pojok_Lima PojokLima
Ketua KIP Malut, Abdul Azis Marsaoly.

LABUHA-pl.com, Beredarnya Surat Perintah Pembayaran (SP2D) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan jadi perbincangan publik.

Diketahui, Kabag Hukum Pemkab Halsel, Yuslan Umakamea, didampingi Kepala Inspektorat, Ilham Abubakar, mendatangi SPKT Polres Halsel melaporkan oknum pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas bocornya dokumen SP2D.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku Utara Azis Marsaoly mengatakan, Dokumen berupa SP2D merupakan surat perintah pembayaran dari Dinas terkait. Tentu, menimbulkan pertanyaan apakah dokumen yang di maksud masuk dalam informasi yang dikecualikan atau tidak.

Kemudian sambung Azis, harusnya badan informasi dan atau instansi yang bersangkutan dalam hal ini BPKAD membuat daftar informasi publik, kemudian dari daftar informasi ditentukan berapa banyak dokumen yang masuk sebagai pengecualian disertai dengan norma perundangan yang jelas.

“Diketentuan Undang-Undang 14, tahun 2008, semua badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik,” terang Azis Marsaoly ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (2/9/2024).

Mantan Komisioner Bawaslu Maluku Utara itu menambahkan, Sejauh ini dokumen berupa SP2D belum memiliki kajian apakah masuk pada unsur dokumen pengecualian atau tidak.

“Menurut hemat saya, dokumen seperti SP2D tidak perlu terlalu di persoalkan karena itu dokumen publik juga jika yang memiliki akses ke sana tapi jika, dokumen tersebut masuk pada pengecualian maka harus dibuatkan daftar informasi publik,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Walaupun sudah masuk dalam DPA, Namun Dinas Perikan Halmahera Selatan (Halsel) masih saja menerima bantuan Hibah dari kesatuan Kesbangpol senilai Rp. 200 juta rupiah guna mensukseskan kegiatan Festival Lomba Masak serba ikan atau Festival Ikan Tuna.

Hal ini tergambar dalam dokumen register surat perinta pencairan dana (SP2D) oleh dinas Keungan daerah melalui kesatuan Kesbangpol.

Hal ini pun menjadikan spekulasi, dimana dinas tersebut diduga dengan sengaja memanfaatkan anggaran Hibah itu sendiri demi keuntungan kelompok tertentu.

Selain Dana Rp. 200 juta yang dicairkan, untuk festival ikan tuna. sejumlah LSM yang diduga tak bertuan juga sudah dicairkan oleh kesbangpolinmas melalui bidang Poldagri tanpa diketahui letak lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Idris, dikonfirmasi mengaku tidak tahu menau terkait dengan anggaran Hiba Rp. 200 juta yang dicairkan melalui kesatuan Kesbangpol.

“Saya tidak tau, karena kegiatan itu danannya langsung dari dinas kami, nilainya juga sama Rp. 200 juta, tapi kalau ada di kesbang lagi coba tanya ke kesbang langsung,”singkatnya.

Senada disampaikan oleh Bendahara Kesbangpol Muchtar, saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak terlalu tahu, karena dirinya hanya memiliki tugas mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Tugas saya hanya mengeluarkan SPM saja, sisanya bukan wiakya saya, coba tanyakan langsung ke Kabid Poldagri,”ujar bendahara Kesbangpol saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kabid Poldagri, Irvan Umakamea dikonfirmasi tak menggubris, melainkan mengabaikan pembicaraan dan memilih memutuskan sambungan telepon.(Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini