Tim Hukum Jasri-Muhlis Adukan Petahana Ke Bawaslu Halsel

M Irsyad PojokLima
Tim Hukum Jasri-Muhlis saat melayang aduan ke Bawaslu Halsel.

LABUHA-pl.com, Tim Hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan, nomor urut 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar, melayangkan aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Safri Nyong, S.H selaku ketua Tim Hukum bersama Associates resmi melayangkan aduan ke Bawaslu Halsel, Kamis (10/10).

Pasalnya disetiap sudut Kota Labuha, Kecamatan bahkan di Desa-desa, terdapat Baliho petahana Hasan Ali Bassam Kasuba yang belum diturunkan. Tim hukum Jasri-Muhlis meminta Bawaslu Halsel harus profesional. Sebab, baliho yang beredar petahana masih sebagai Kepala Daerah.

Safri Nyong menyampaikan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 54 dan 61, mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, harus mematuhi sejumlah ketentuan. Diantaranya, petahana diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

“Peraturan ini sudah jelas, dan kami berharap seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah memahami dan mematuhinya,” ungkapnya.

Pada Pasal 61 PKPU menegaskan, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye. Larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, serta alat transportasi dan fasilitas lain yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Untuk itu, Bawaslu segera mencopot atribut calon Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba di zero poin, sebab dapat merugikan pasangan calon lain.

“Bawaslu segara ambil langkah,
baliho bassam kasuba di kawasan zero poin harus dicabut, karena merugikan paslon lain,” tegas Safri (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini