Muhaimin Minta Kadis ESDM Tidak Berbohong

M Irsyad PojokLima
Terdakwa Muhaimin Syarif menggunakan kameja merah. Foto|Uki-MT.

TERNATE-pl.com, Kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili dibantah langsung Terdakwa Muhaimin Syarif.

Suryanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, atas dugaan suap proyek dan perizinan tambang yang dipimpin Hakim Ketua, Rudi Wibowo, didampingi dua hakim anggota, di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).

Terdakwa Muhaimin Syarif menilai Suryanto tidak jujur dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Bantahan dilontarkan setelah Hakim Ketua, Rudi Wibowo memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.

Muhaimin yang karib disapa Ucu kemudian melayangkan pertanyaan kepada Suryanto terkait pengusulan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).

Karena menurut Ucu, saksi Suryanto menyampaikan keterangan dokumen pengusulan WIUP darinya tidak benar atau berbohong.

Ucu kemudian meminta Suryanto mengingat kembali terkait satu buah flash disk atau USB berisikan data usaha pertambangan di Maluku Utara diberikan kepadanya di Central Park, Jakarta Selatan, lantai IX.

“Rumah saya di Jakarta dan di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate,” ujar Ucu.

“Iya, saya (Suryanto) berikan tapi lupa berapa kali,” timpai Suryanto.

Ucu tidak puas dengan keterangan saksi, langsung menegaskan bahwa Suryanto harus jujur dan tidak lupa. Atau, bahkan pura-pura lupa.

“Karena kasus ini sangat berkaitan dengan nasib saya, sehingga Suryanto harus jujur,” pinta Ucu dengan wajah datar.

Ucu kembali mencoba membuat Suryanto ingat lagi terkait pemberian flash disk. Ia mengatakan “Saya ingatkan ya Pak Suryanto, kalau pak berikan saya flash disk yang berisikan dokumen WIUP itu lebih dari lima kali”.

juga pernah perintahkan stafnya untuk memprint out dokumen WIUP atas kepentingan saksi di kantornya.

“Iya Pak Ucu, yang jelas saya berikan, namun saya sudah lupa berapa kali,” jawab Suryanto.

Hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo kemudian meminta Terdakwa agar lebih subtansif menyoal keterangan saksi. Hakim mengatakan “Subtansi saja ya untuk menanggapi keterangan saksi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini