Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Mandek Di Kejari Ternate

M Irsyad PojokLima
Kantor Kejari Ternate.

TERNATE-pl.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate mandek di meja penyidik.

Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sejak 2019, menangani kasus ini. Namun, hingga sekarang belum ada tersangka dalam dugaan korupsi Hibah KONI.

Diketahui total dana hibah KONI tahun anggaran 2018-2019 diusut jaksa senilai Rp5,8 miliar.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara atau PKN dari BPKP.

Meski demikian, Aan berjanji segera menetapkan tersangka rasuah dana hibah setelah hasil pemeriksaan BPKP keluar.

“Masih pemeriksaan, setelah keluar hasil kita tetapkan tersangka,” ungkap Aan, Senin (11/11/2024).

Dirinya menyampaikan, proses permintaan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP tersebut sudah lama.

“Proses permintaan keuangan negara sudah di BPKP,”tandasnya.

Diketahui, dalam pengusutan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 47 orang sebagai saksi termasuk, mantan eks Ketua KONI Kota Ternate, Lukman S Poli, mantan Ketua Persatuan Tinju (Pertina) Kota Ternate, Nuryadin Rahman, juga dua pengurus cabang olahraga Taekwondo, Sardikin Abd Aziz dan Aswan Lampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini