Kejari Labuha Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana BPRS Halsel

M Irsyad PojokLima
Kajari Labuha Ahmad Patoni. Foto|Istimewa

HALSEL–pl.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuha Ahmad Patoni, memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya.

“Insya Allah minggu ini atau bulan ini ada beberapa perkara kita siapkan untuk selesaiakan,” katanya, Senin (9/12).

Ahmad menyebut, satu di antara sejumlah kasus korupsi tersangkanya akan diumumkam ke publik pada pekan ini.

Meski begitu, ia enggan membeberkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. “Minggu ini atau minggu depan ada satu perkara yang akan kita naikkan. Ini sampai ke pengadilan tipikor,” tandasnya.

Dilansir telusurmalut.com, Kejari Labuha tercatat menangani sejumlah kasus dugaan korupsi sejak 2022 hingga 2024, yakni;

1. BPRS Saruma Sejahtera

Dugaan korupsi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera. Kasus ini dilidik sejak 2023 lalu dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, bahkan penyidik jaksa telah mengantongi bukti yang cukup.

Dalam perkembangannya, beberapa nasabah BPRS Saruma Sejahtera mengembalikan kerugian negara atas pinjaman bank milik Pemkab Halmahera Selatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp15 miliar tersebut.

2. Dugaan korupsi dana PPAJ 32 Puskesmas

Dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

3. Dugaan korupsi hibah anggaran beasiswa

Dugaan korupsi anggaran hibah untuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan kepada ratusan mahasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha alias Universitas Nurul Hasan, juga diselidiki.

Penyelidikan dilakukan karena diduga adanya penerima fiktif dalam penyaluran anggaran beasiswa senilai Rp1 miliar dari APBD 2022 untuk mahasiswa kurang mampu dan berpreastasi.

4. Dana Desa Labuha

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Labuha tahun 2022-2023 juga masuk daftar kasus yang ditangani Kejari Halmahera Selatan.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) disebut sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp700 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini