Diduga Pengalihan Unit Secara Ilegal, Satu Karyawan PT Smart Finance Dipolisikan
TERNATE-pl.com, Pimpinan PT. Smart Multi Finance, polisikan salah satu karyawan.
Pasalnya, salah satu karyawan layanan PT. Smart Multi Finance, berinisial IP, diduga manipulasi atau pengalihan kontrak unit secara tidak resmi, sehingga yang bersangkutan dilaporkan di Polres Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Cabang Smart Multi Finance Ternate, Alfa Billy Pelealu, mengatakan, berdasarkan hasil audit investigasi internal perusahaan, pada September 2023, terjadi penarikan secara sukarela unit mobil Toyota Agya, nomor polisi DB XXXX KB, warna merah yang dilakukan oleh IP.
Menurutnya, penarikan unit yang berlokasi di rumah debitur tersebut, tidak dilaporkan dan dikembalikan ke perusahaan, melainkan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan, Jumat, (14/2/25).
“Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut telah dilakukan proses hukum sampai dengan penetapan tersangka dan penahanan, serta hingga saat ini berproses ke tahap yang lebih lanjut di kepolisian,” jelas Alfa.
Ia mengungkapnan, tindakan persuasif telah dilakukan pihak perusahaan, mulai dari mediasi dan musyawarah. Namun, tidak berujung terselesaikannya permasalahan ini.
“Bahkan yang bersangkutan cenderung menantang hingga mengancam saya dengan mendatangi kantor cabang di waktu jam operasional dimana pada saat itu karyawan yang sedang bekerja merasa tidak nyaman dan konsumen yang sedang dilayani merasa terganggu, jelas hal ini sangat merusak citra perusahaan,” bebernya.
Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian, S.H., juga menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan seperti itu merupakan perbuatan “fraud”, yaitu karyawan memanipulasi dan mengkondisikan pengalihan kontrak atau unit secara tidak resmi.
Hal ini, kata Reza, sangat merugikan perusahaan karena berpotensi aset atau unit akan hilang yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi akan merugikan konsumen di kemudian hari, serta hal ini tergolong tindakan kriminal.
“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.
Sehingga, atas kasus ini ia ingin menyampaikan kepada seluruh pihak, tidak akan mentolerir segala tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun, terlebih itu karyawan sendiri.
“Kami juga ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Ternate yang telah melakukan proses tahapan demi tahapan, melayani secara profesional dan akuntabel sampai dengan berhasil menahan oknum karyawan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut sudah sampai tahap I.
“Penanganan perkaranya sudah dilakukan tahap 1, namun ada P19 artinya ada perbaikan dan penyidik segera penuhi,” bebernya.
Setelah terpenuhi berkas perkara, lanjut AKP Umar, akan segera dikirim kembali di Kejaksaan Negeri Ternate.
Tinggalkan Balasan