Praktisi Hukum Tegaskan Pengembalian Kerugian Negara Skandal Korupsi BPRS tak Hilangkan Pidana
LABUHA-pl.com, Praktisi hukum Halmahera Selatan (Halsel), Ismid Usman menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh para pelaku pembobol dana BPRS Saruma tidak menghilangkan perbuatan pidananya.
“Memang benar dalam pasal 4 di Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu pengembalian tidak menggugurkan pidana, terkecuali sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada media ini, Rabu (26/2/2025).
Menurut Ismid, proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejari Halmahera Selatan ini, sangat tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Sebab lanjut Ismid, berdasarkan penghematan pihaknya, penyidik sangat memberikan peluang bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Jika proses hukum seperti ini maka penegakan hukum oleh Kejari Halsel sia-sia. Bhat apa kejari melakukan tindakan hukum kalau kasus ini ditutupinya,”ujarnya.
Ismid bilang, skandal korupsi BPRS telah melibatkan banyak pihak termasuk beberapa pejabat daerah, kontraktor sebagai (debitur) dan pihak bank itu sendiri.
“Artinya, jika mafia perbankkan ini tidak dituntaskan oleh kejari maka penegakan hukum di lembaga adiyaksa tak dianggap. Bisa diduga penyidik dan atasan hanya memanfaatkan para pelaku untuk memperkaya diri dengan kasus ini. (red)
Tinggalkan Balasan