JAS-MERAH Tolak Revisi UU TNI; Ancaman Terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi
JAKARTA-pl.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas di parlemen menimbulkan kekhawatiran serius terkait kembalinya dwifungsi TNI dan meningkatnya militerisme dalam ranah sipil. Upaya revisi ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan tegas antara ranah sipil dan militer guna menjaga demokrasi yang sehat dan supremasi sipil.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025. Namun, dalam draft yang diajukan, masih terdapat pasal-pasal bermasalah yang membuka ruang bagi militer untuk terlibat lebih luas dalam pemerintahan sipil. Hal ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah langkah ini merupakan suatu kebutuhan nyata atau justru merupakan bentuk kemunduran demokrasi?
Prajurit Aktif dalam Jabatan Sipil, Kebijakan yang Harus Ditolak
Salah satu aspek paling kontroversial dalam revisi UU TNI adalah diperbolehkannya prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Sebelumnya, hanya 10 institusi yang dapat diisi oleh personel militer aktif, namun revisi ini memperluas cakupan hingga 16 institusi, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kebijakan ini bukan hanya mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, tetapi juga menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang seharusnya telah dihapus pasca-reformasi.
Keberadaan prajurit aktif di posisi sipil akan menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan, tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan profesionalisme militer. Seharusnya, sektor sipil dikelola oleh tenaga profesional yang berasal dari masyarakat, bukan dari institusi pertahanan yang memiliki tugas utama menjaga keamanan negara.
Minim Transparansi, Legislasi dalam Bayang-Bayang Kepentingan.
Proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini didorong oleh kepentingan kelompok tertentu, bukan demi kepentingan publik. Diskusi yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025, tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan dari masyarakat sipil.
Koordinator Pusat Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH), M. Reza A. Syadik, menyatakan bahwa minimnya transparansi dalam proses ini berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak demokratis serta mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan. Pemerintah seharusnya memahami bahwa kebijakan yang menyangkut struktur kelembagaan negara harus dibahas secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap motif di baliknya.
Ancaman Militerisasi dan Implikasi terhadap Demokrasi.
Jika revisi UU TNI ini disahkan, Indonesia berisiko menghadapi gelombang militerisasi dalam birokrasi sipil. Hal ini dapat memperlemah supremasi sipil dan meningkatkan risiko dominasi militer dalam pengambilan kebijakan publik. Secara historis, keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil kerap berujung pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Militerisasi pemerintahan juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural dimana warga sipil kehilangan kesempatan untuk mengisi jabatan-jabatan publik. Alih-alih membuka akses lebih luas bagi masyarakat, negara justru memberikan privilese kepada kelompok militer yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara.
Menolak Langkah Mundur Demokrasi
Revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan supremasi sipil. Kebijakan ini bukan hanya menghambat reformasi sektor keamanan, tetapi juga membuka peluang bagi kembalinya praktik dwifungsi TNI yang telah ditinggalkan sejak reformasi 1998.
Oleh karena itu, pemerintah dan parlemen harus meninjau ulang pasal-pasal bermasalah dalam RUU ini dan memastikan bahwa kebijakan pertahanan negara tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reformasi TNI seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme militer, bukan pada upaya mengakomodasi kepentingan politik tertentu dengan membuka jalan bagi militerisasi pemerintahan. Jika revisi ini tetap dipaksakan, Indonesia sedang melangkah mundur menuju sistem otoritarian yang pernah ditinggalkan. (Red)
Tinggalkan Balasan