Usai Berulah, Eks Wakapolres Pulau Taliabu Dipolisikan
TERNATE-pl.com, Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya.
hal itu dilakukan setelah Wakapolres Taliabu dibebaskan dari tahanan Patsus selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut atas dugaan perselingkuhan dengan Anggota DPRD Provinsi Malut, Agriati Yulin Mus.
Atas dugaan tindakan penganiayaan tersebut, Eks Wakapolres Taliabu akhirnya dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tanggal 19 Maret.
Novia melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni mengatakan, Kompol Sirajuddin dilaporakan terkait penganiayaan dan Kekerasan dalm Rumah Tangga (KDRT) yang dialami istrinya.
“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,”kata Bahtiar keoada sejumlah awak media, Rabu (19/3).
Atas tindakan tersebut, Bahtiar menerangkan bahwa korban telah melakukan visum di Rumah Skait Bhayangkara.
Bahtiar menyangkan sikap yang diperlihatkan Kompol Sirajuddin karena setelah mendapat Patsus sampai keluar dan melakukan tekanan kepada kleinnya. Hal itu terjadi sampai pada proses penganiayaan.
“Ini sebenarnya kami sesalkan, seharusnya sikapnya dari Sirajuddin harus di jaga setelah Patsus,”tuturnya.
Laporan ini juga kata Bahtiar, karena keluarga mengambil langkah untuk melaporkan mantan wakapolres Pulau Taliabu itu.
Menurutnya, kekerasan psikis yang dialami kleinnya itu sudah lama. Bahkan pada sampe proses pekulan sehingga pada tahun 2021 klein pernah melaporkan sumainya. Namun, kasus tersebut sudah diselesaikan.
“Klein kami dianiaya sampe memar, bahkan klein kami disiram minyak dan diancam mau dibakar,”tandasnya.
Kejadian tersebut, Direktur YLBH Malut itu menyampaikan bahwa kleinnya mengalami trauma yang cukup mendalami.
“Dari pihak psikolog kami sudah hubungi, mungkin besok akan dilakukan asesmen kepada klein kami. Atas dasar asesmen akan dilakukan tindaklanjut untuk laporan pidana,”jelasnya.
Bahtiar berharap ada langkah tegas dari Kapolda Maluku Utara terhadap oknum seperti ini karena apapun itu merugikan keluarga dan nama baik Polri.
“Ada tindakan yang tegas yang diambil Kapolda Malut kepada bawahannya, dan kami sangat berharap Paminal Polda Malut untuk menindaklanjuti,”bebernya.
Efek jerah yang diterima oknum seperti ini sambungnya, jika bisa dipecat. Pecat saja karena ini sangat merugikan institusi Polri.
“Jujur dari pihak keluarga korban sangat tertekan dari sikap sikap yang ditunjukan Kompol Sirajuddin,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan