Bantuan Umrah dan Insentif Imam Kota Ternate Senilai Rp 1,7 Miliar Jadi Temuan BPK

Ilustrasi.

TERNATE-pl.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara, mengaudit anggaran bantuan sosial miliaran rupiah pada tahun 2023 yang melekat di Sekretaris Daerah Kota Ternate untuk keperluan umrah dan insentif imam, Selasa (25/3).

Anggaran senilai 1.769,000,000.00 yang diperuntukan pembayaran langsung belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah tahun 2023 ini disinyalir disalahgunakan. Hal ini seperti yang tercatat dalam audit BPK dimana pencairan langsung ke rekening Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai penampung dana.

Data yang diperoleh media ini, BPK mencatat hasil pemeriksaan atas dokumen belanja bantuan sosial diketahui pencairan dilakukan secara pembayaran langsung atau LS melalui rekening kas di Bendahara Sekretariat Daerah.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (P2D) Nomor : 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 berjumlah Rp 420.000.000 dengan penerima PT TM, yang diperuntukan belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh tahun 2023 dan kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spritual.

Kemudian item pembayaran langsung belanja kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spritual Nomor: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 senilai Rp 25.000.000 melalui rekening FA/Bendahara Sekretariat Daerah.

Tak hanya itu, pembayaran langsung belanja pemberiaan insentif imam, pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah, kegiatan bantuan sosial, uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat, kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spritual senilai Rp 1,324.000.000.00 melalui rekening FA/Bendahara Sekretariat Daerah juga bermasalah.

Setelah menemukan kejanggalan yang disinyalir disalahgunakan, BPK kemudian mengonfirmasi bendahara pengeluaran Pembantu Kesra Setda Kota Ternate. “Lalu dipindahkan ke rekening Bagian Kesra Setda untuk disalurkan kepada penerima bantuan sosial yang dilaksanakan secara tunai dan atau transfer. Hal tersebut karena sebagian calon penerima bansos tidak bersedia jika pencairan dilaksanakan melalui non tunai atau transfer, meskipun telah memiliki rekening di BPRS Bahari Berkesan”, tulis BPK dalam hasil auditnya.

Atas temuan tersebut, BPK menilai pencairan tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang harus dicairkan lengsung ke rekening penerima. Dan merekomendasikan Wali Kota Ternate, memerintahkan Sekda agar melakukan pembayaran belanja bantuan sosial pembayaran uang saku umroh dan kegiatan pemberian insentif para imam,pengasuh TPQ dan pimpinan rumah ibadah secara langsung ke rekening penerima bantuan sosial tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran.

Dilansir Mimbartimur.com, saat mengonfirmasi Bendahara Kesra Setda Kota Ternate, Amira Manila, ia mengungkapkan anggaran dana sosial yang dipindahkan ke bidangnya untuk pembayaran non tunai bagi penerima dengan kategori terjauh.

“Yang tunai hanya terjauh, Pulau Hiri dan Moti, itu hanya temuan administras. Bagusnya ketemu dengan saya”, cetusnya melalui aplikasi tukar pesan.

Hal senada disampaikan Kabag Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan. Ia meminta agar menemuinya di kantor untuk dijelaskan. Upaya konfirmasi terkait anggaran yang disinyalir disalahgunakan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini