Selundup Ganja dari Medan, Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Kurir J&T

Jumpa pers di depan Polres Termate.

TERNATE-pl.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate ringkus seorang kurir jasa pengiriman barang J&T di Kota Ternate

Terduga pelaku berinisial MTSN alias Tax (23) diringkus atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Tax diringkus berdasarkan dengan laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/10/V/202 /SPKT.Satresnarkoba/ Polres Ternate/Polda Maluku Utara, tanggal 29 Mei 2025 dan SP. Sidik /11/V/2025 /Resnarkoba, tanggal 29 Mei 2025.

“Tax diamankan karena menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,”kata Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi H. Barmawi, Kasat Narkoba, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat jumpa pers, Sabtu (31/5).

AKBP Anita mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku ini sebanyak 524,6 gram atau setengah kilo berisi ganja kering.

“Terduga tersangka sudah empat kali meloloskan paket berisi ganja kering atas suruhan seseorang dengan iming-iming uang tunai senilai Rp1.500,” ungkapnya.

Sesuai pengakuan, lanjut AKBP Anita, pelaku sudah empat kali meloloskan barang sejak Maret, April dan 2 kali di bulan Maret 2025.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Suherman dalam kesempatan tersebut menjelaskan, selain kurir J&T, pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pemilik barang yang berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu bahkan menyatakan, modus operandi yang dipakai terduga pelaku untuk mengirimkan ganja kering dari Medan, kemudian membungkus paket tersebut dengan buku cerita komik.

“Dalam bungkusan resi itu, pelaku membungkus dengan dua buku komik di bagian atas dan bagian bawah,”tuturnya.

Barang bukti yang diamankan.

Sementara polisi sangkakan terduga pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, terduga pelaku yang ditetapkan DPO juga akan terus kita lakukan pengejaran,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini