Kejati Malut Beri Sinyal Take Over Kasus Korupsi Pembelian Rumdis Gubernur

Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi, didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

TERNATE-pl.com, Mengendapnya penanganan dugaan korupsi pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang disuarakan koalisi anti Korupsi (KPK) Maluku Utara akhirnya mendapat respon dari Kejati Malut.

Kasus ini mencuat kembali saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sejumlah kasus akan dibuka kembali ternasuk kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, didampingi Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku terkejut atas transaksi pembelian lahan yang sebelumnya merupakan aset milik pemerintah, Rabu (18/6).

“Pemerintah beli lahan pemerintah? Nah ini saya baru dengar ni. Nanti saya tanyakan supaya jangan terjadi jawaban yang salah ya. Saya akan evaluasi kira-kira seperti apa,” kata Herry.

Herry menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih penanganannya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate jika ditemukan indikasi pelanggaran yang serius.

“Saya akan pelajari dulu. Saya tanyakan ke Kejari Ternate kasusnya seperti apa nanti kalau memang sangat krusial kita akan ambil alih,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran serta pengelolaan aset negara.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Ternate, namun proses hukumnya mandek. Sejumlah elemen antikorupsi di Maluku Utara pun kembali menggaungkan pentingnya penuntasan perkara tersebut.

Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara membeberkan, pembelian lahan yang menguras anggaran APBD senilai Rp2,8 miliar itu hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.

Melalui pernyataan sikapnya, Yuslan Gani dari koalisi menyebut lahan yang dibeli oleh Pemkot Ternate sebenarnya pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate pada 2012. Dalam putusan tersebut, gugatan Noke Yapen yang mengklaim sebagai pemilik lahan ditolak dan pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Namun, pada 22 Februari 2018 Pemkot Ternate melalui Dinas Perkim tetap melakukan pembayaran lahan tersebut menggunakan APBD. Proses pembayaran dilakukan melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk oleh Dinas Perkim.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini