Soal Rudapaksa Anak di Halsel, Dua Orang Terancam DPO

Ilustrasi.

HALSEL-pl.com, Polres Halmahera Selatan terus memburu dua pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kedua orang tersebut berinisial SA alias Sofyan (60) dan IK alias Iksan (38).

Kapolres Halmahera Selatan, AKPB Hendra Gunawan menyatakan, kedua terduga tersangka yang belum diringkus ini sudah dua kali mangkir dari dipanggil penyidik.

Setelah dua kali mangkir dan dinilai tidak kooperatif, Hendra menegaskan penyidik kembali melayangkan surat panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa.

Namun, kedua tersangka yang berdomisili di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah diketahui saat ini sudah berada di Desa Gonane, Kecamatan Joronga.

“Anggota sudah ke Bibinoi tapi keduanya tidak ada, makanya hasil identifikasi keduanya berada di Kecamatan Joronga,” kata Hendra, Senin (7/7/2025).

Untuk upaya hukum lanjut Kapolres, penyidik sudah berupaya ke Kecamatan Joronga meringkus mereka, namun keduanya berhasil kabur saat mengetahui kehadiran anggota di lokasi.

“Mereka tidak kooperatif, saat hendak diamankan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota, kalau sampai tidak serahkan diri dan masih terus menghindar maka akan kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.

Selain itu Hendra menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan kepala desa dan keluarga terduga tersangka untuk menyerahkan diri sesuai waktu yang ditetapkan.

“Sudah kami sampaikan ke kades dan keluarga untuk serahkan diri dalam waktu satu dua hari ke depan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, korban dugaan redupaksa masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Halmahera Selatan.

Diduga korban digauli belasan orang dengan waktu dan lokasi berbeda. Modus yang dipakai para pelaku dengan memberikan uang ke korban, berujung pada pengancaman untuk tidak melaporkan perbuatan keji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini