RM Dituding Terlibat Pembelian Rumdis Gubernur Malut

Ilustrasi.

TERNATE-pl.com, Kasus pembelian eks rumah dinas gubernur Maluku Utara, ternyata menyeret oknum pejabat Pemkot Kota Ternate berinisial RM. Keterlibatan RM dalam skandal pembelian eks rumah dinas gubernur ini lantaran saat itu selaku Kepala Dinas Perkim Kota Ternate. RM yang kini menjabat Sekda Kota Ternate, membentuk panitia pembebasan lahan untuk melakukan (transaksi) pebelian rumah dinas yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 22 Februari 2018 lalu senilai Rp 2.8 miliar.

Kasus yang sejak lama berhembus ini pun masih mengundang reaksi keras.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir. Mursal membeberakan proses pembayaran lahan tidak mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai patokan perhitungan. Buktinya, panitia pembebasan lahan menentukan sendiri harga per meter tanah. Per meternya dibayar Rp 2.700.000. Uang pembayaran lahan dikirim melalui salah satu bank cabang di Manado yang ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yapen. Bahkan, informasi lain menyebutkan dana Rp 1 miliar lebih mengalir ke pihak lain,” tegasnya.

Masih terkait proses transaksi pembelian eks rumah dinas gubernur, selain diduga melawan hukum juga berpotensi terjadi penyelewengan anggaran. Sebab, Pemkot Ternate, melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk dinas perkim membayar eks rumah dinas gubernur pada pihak yang bukan pemilik sah. Diketahui eks rumah dinas gubernur tersebut dibayar kepada Noken Yapen, yang kalah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Transaksi salah alamat ini diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Banding Noken dinyatakn ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.

Tak puas atas putusan tersebut, Noke kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, kasasi Noke justru ditolak hakim MA bernomor 191/K/pdt/2013.

Atas putusan ini, Yuslan Gani yang juga Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku utara, menegaskan pembelian eks rumah dinas gubernur merupakan perbuatan melawan hukum dan terindikasi korupsi. Sebab, Pemerintah Kota Ternate membeli tanah kepada Noken Yapen, sebagai pihak yang kalah di pengadilan. Pemda Provinsi Malut selaku tergugat dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara ini.

Kasus pembelian eks rumah dinas gubernur yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, saat ini mulai tersentuh hukum. Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, kepada pojoklima.com belum lama ini mengaku pihaknya tengah melakukan pengumpulan dan keterangan (pulbaket). Ia membenarkan pemkot sudah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan yang kalah sidang senilai Rp 2,2 miliar. Sementara Kejati Malut berjanji akan membuka kasus ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini