Polda Malut Lidik Galian C Ilegal di Kalumata, Material Diperjualbelikan

Lokasi yang diduga dijadikan Galian C ilegal.

TERNATE-pl.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyelidiki kasus dugaan galian C ilegal di Kota Ternate.

Dugaan galian C ilegal ini terletak di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Hal ini mulai terungkap saat anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim melakukan sidak.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan penyelidikan tersebut.

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” kata Edi.

Ia juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, informasi yang dihimpum pada Selasa (29/7), penyidik Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas galian C menggunakan alat berat jenis eksavator mini. Juga terdapat dua warga berinisial AH dan A. Mereka beralasan pemerataan lahan untuk pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.

Hasil jual beli ini menurut mereka harga yang dipatok untuk batu senilai Rp 200 per dum truk sementara tanah timbunan senilai Rp 100 ribu per dum truk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini