PWPM Desak DPRD Malut Publikasi Dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025
TERNATE-pojoklima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara diminta transparansi dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang telah disetujui.
Ini disampaikan langsung Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, Muhammad Fadly, Selasa (9/9).
Fadly menegaskan bahwa dokumen Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus dipublikasikan secara terbuka dan menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama pengelolaan keuangan daerah yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui isi serta peruntukan anggaran tersebut.
“APBD bukanlah dokumen rahasia. DPRD dan Pemerintah Daerah wajib membuka akses kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi, memastikan penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” tegas Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara.
Ia menambahkan, keterbukaan dokumen APBD telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap keputusan, kebijakan, hingga dokumen perencanaan dan penganggaran daerah wajib dapat diakses oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menilai transparansi bukan hanya soal memenuhi aturan, melainkan wujud nyata dari akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Kami mendesak DPRD Maluku Utara untuk segera mempublikasikan dokumen Ranperda APBD Perubahan 2025 melalui kanal resmi pemerintah, baik website, media cetak, maupun media sosial resmi. Ini penting agar rakyat dapat mengawal jalannya pembangunan,” cetusnya.
Bahkan, kata Fadly, pihaknya akan mengawal isu keterbukaan informasi publik di Maluku Utara. Mereka menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran merupakan kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.