Soroti Kasus Dugaan Korupsi Sekda Tidore Rp 4,8 Miliar, Agus: Jangan Langkahi Tugas Penyidik

Agus Salim R Tampilang. Foto_Ist

TIDORE-pojoklima, Praktisi hukum Maluku Utara Agus, Salim R Tampilang menyoroti dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Tidore.

Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo disinyalir penyalahgunaan anggaran bantuan sosial hingga miliaran rupiah.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini termuat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara tahun 2023, nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yakni Realisasi Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000.00.

BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore agar memerintahkan Sekda selaku ketua tim TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi usulan perencanaan anggaran terkait sub kelompok belanja jasa yang diserahkan ke masyarakat dan kelompok belanja jasa kantor yang diusulkan oleh bagian Kesra Sekretariat Daerah.

Namun, beberapa waktu lalu Kepala Inspektorat Kota Tidore membuat pernyataan bahwa Sekda tidak terlibat langsung dalam audit BPK tahun 2023.

Masih terkait klarifikasi tersebut, Agus menyebutkan, pihak-pihak untuk tidak tergesa dalam berpendapat atau menyebutkan seseorang tidak terlibat, karena itu haknya penyidik yang bisa membuat terang sebuah perkara.

“Apalagi sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keterangan diluar pemeriksaan penyidik itu tidak bernilai hukum, Ini sejalan dengan pasal 184 KUHAP. Saya sarankan pihak-pihak untuk bersabar, jangan mendahului pekerjaan orang lain,” tegasnya, Sabtu (13/9).

Menurutnya, penyidik mempunyai kewenangan yang luas untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Bahkan, Agus menjelaskan, dalam penyelidikan, nilai yang tercantum dalam audit BPK bisa bisa berbeda dengan perhitungan kerugian Negara. Sehingga jika ada pihak yang mau memberikan keterangan sebaga saksi yang meringankan, bersabar saja karena pada waktunya semua pihak yang diduga terlibat dengan perkara yang dilaporkan oleh lsm akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jadi sangat tidak elok kalau sebelum ada pemeriksaan namun ada pihak yang sudah berspekulasi seolah-olah mengabiri hak penyidik dengan mengatakan sekda tidak terlibat,” cetusnya mengakhiri.