Komisi III DPRD Halsel RDP Persoalan Izin Peredaran Miras di Wisata Sali Bay
HALSEL-pojoklima, Komisi III DPRD Halmahera Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait persoalan izin peredaran minuman keras di kawasan wisata Salibay, Kamis (9/10/2025).
Sejumlah Dinas yang terlibat dalam RDP ini yakni Dinas Pariwisata dan kebudayaan Halsel, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop).
Sekretaris Komisi III DPRD Halsel Irfan Jalil, mengatakan, hasil pembahasan telah menemukan masa berlaku rekomendasi perizinan hanya satu tahun dan berakhir di tahun 2022.
“Rekomendasi itu hanya satu tahun dan itu sudah kedaluwarsa, jadi secara hukum tidak berlaku lagi,” ujar Irfan
Namun, perihal izin telah berakhir, DPRD bersama dua Dinas terkait sepakat untuk meminta pihak pengelola menghentikan sementara pasokan minuman keras di wilayah Sali Bay.
“Kami sudah minta kepada Dinas Pariwisata dan Disperindakop untuk segera menyurati ke pihak Salibay agar menghentikan peredaran miras sampai ada kejelasan izin baru,” beber Irfan.
Komisi III tegas menepis isu peredaran miras di Halsel yang masih menggunakan izin lama dari Disperindakop.
“Kami pastikan tidak ada kaitan dengan izin atau rekomendasi yang sudah kedaluwarsa itu,” ucapnya.
Menurutnya, jika ditemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Sebagai dasar hukum, DPRD juga mengingatkan bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras di Halsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang Minuman Keras,” pungkasnya.