Eks Sekda Halbar dan Kepala DPMPTSP Ditetapkan Tersangka Korupsi Letter Sign Welcome to Halbar

Sekda Halbar dan Kepala DPMPTSP saat menggunakan rompi tahanan.

HALBAR-pojoklima,Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abd Rajak ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Letter Sign Welcome to Halbar.

Selain Syahril, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021, Samsudin Senen sebagai tersangka.

“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

Fahri menjelaskan, keduanya masuk jenis penahanan rutan di Lapas Kelas III Jailolo.

Proyek pembangunan Letter Sign di kawasan tanjung, Desa Guaeria, mulai digulirkan sejak 2017 dengan sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat 2018, dengan nilai Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan, penahanan kedua tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

‎“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri.

Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.