Masuk Radar Korupsi, Jaksa Diminta “Giring” Abubakar Abdullah ke Meja Penyidik
TERNATE-pojoklima, Unjuk rasa Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Abubakar Abdullah.
Keterangan Sekertaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, Abubakar Abdullah juga menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, dinilai sangat penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD periode 2019-2024, senilai Rp60 juta perbulan.
Isto, salah satu orator menyampaikan, dalam permintaan keterangan terhadap pihak yang dianggap penting dalam kasus ini, ada kesan standar ganda.
“Sebab, pihak Kejati diketahui sudah memeriksa beberepa pejabat, namun Abubakar Abdul sebagai mantan Sekwan DPRD Malut tak kunjung diperiksa.
Ia menagih komitmen lembaga Adhyaksa itu dalam memberantas praktik rasuah di Maluku Utara. Tentunya, menggiring Abubakar Abdullah ke meja penyidik sangat diharuskan.
“Bahkan Bendahara Sekertariat DPRD Maluku Utara juga sudah dimintai keterangan. Namun yang anehnya mantan Sekwan DPRD, Abubakar Abdullah belum dipanggil untuk diperiksa,” ujar Isto, Senin, (3/11/2025).
Beberapa pejabat dimaksud kata dia, bekas Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud dan Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray sudah diperiksa tim penyelidik beberapa waktu lalu.
“Untuk itu kami meminta kepada Kejati segera periksa memanggil Abubakar Abdullah. Sebegai Sekwan saat itu, Abubakar pasti mengetahui alur pengelolaan tunjungan para anggota DPRD,”tandasnya.
Selain itu, FAK menilai Abubakar Abdullah juga tersandung temuan anggaran Rp 900 juta lebih di tahun 2021-2022 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
