DPP IMM Desak Menteri ESDM Cabut Izin Perusahaan Milik Sherly

Usman Mansur selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM.

JAKARTA-pojoklima, Lagi-lagi sorotan tajam kembali tertuju pada aktivitas liar PT Karya Wijaya.

Kali ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengecam atas aktivitas pertambangan milik orang nomor satu di Maluku Utara tersebut.

Kecaman DPP IMM menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya tanpa dilengkapi izin Pinjam Pakai Kawasan Peruntukan Pertambangan Rakyat (PKKPR) serta melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Usman Mansur selaku Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut izin PT Karya Wijaya jika terbukti melanggar hukum.

“Kami sangat prihatin dengan temuan BPK yang menunjukkan bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa izin yang lengkap dan melanggar RTRW. Ini bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi persoalan serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tegas Usman, Selasa (18/11).

“Kami mendesak Menteri ESDM mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi perusahaan ini sebagai bentuk teguran sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, perusahaan tambang harus menaati aturan yang berlaku, termasuk sertifikasi lingkungan dan tanggung jawab reklamasi.

Ketidakpatuhan terhadap aturan pertambangan, kata Usman, tidak hanya merusak alam tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.

DPP IMM mencatat temuan BPK tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral di wilayah Maluku Utara yang menunjukkan PT Karya Wijaya belum memiliki izin PPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, dan beroperasi di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.