Akademisi Halsel Desak Diknas Evaluasi Kinerja BKBM

M Irsyad PojokLima
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhaeraat (STAIA) Labuha. Muhammad Kasim Faisal, M.Pd

HALSEL-pl.com, Dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan pentingnya memperhatikan PKBM yang ada, pasalnya sesuai dengan edaran pemerintah daerah melalui DPMD kabupaten Halmahera Selatan terkait perbaikan administrasi dan peningkatan SDM disetiap desa, menerangkan dalam struktur pemerintahan desa (KAUR) harus minimal berijazah SMA/Sederajat.

Informasi yang dihimpun pojoklima.com  M. Faisal Kasim. S. Pd. MM sapaan akrab Cimot mengatakan “hasil diskusi dan informasi masyarakat bahwa terdapat adanya dugaan praktik manipulasi dokumen ijazah paket C oleh beberapa KAUR pemerintahan desa guna memenuhi syarat yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang pengelolaan administrasi desa dan jajarannya secara organisatoris serta tata kelola keuangan desa secara menyeluruh,” ucapnya 

Pada peraturan menteri dalam negeri Nomor: 83 tahun 2015, tentang perangkat desa serta perubahan dengan Permendagri Nomor: 67 tahun 2017, tentang organisasi perangkat desa yang memiliki kualitas pendidikan formal yang memadai dan regulasi tersebut merupakan perintah UU dan harus dilaksanakan tanpa pertimbangan apapun. 

Apabila peserta didik lulus SMP dan tidak lanjut ke jenjang SMA namun sudah menjalani pendidikan selama satu tahun di kelas X dan memiliki raport, namun tidak melanjutkan ke kelas XI. Pada kasus ini siswa berhak mengikuti program paket C selama 2 tahun. 

Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 21 tahun 2009 tentang ujian Nasional Program paket A, program paket B dan program paket C dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 3 tahun 2008 tentang standar proses kesetaraan program paket A, program paket B dan program paket C.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha menambahkan “Edaran pemerintah daerah melalui DPMD kabupaten Halmahera Selatan merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh kepala desa di 249 desa kabupaten Halmahera Selatan terdiri dari 30 kecamatan,  tidak hanya sebagai simbolis kertas atau sebatas gertakan semata, dalam hal ini dapat dinilai oleh masyarakat kabupaten Halmahera Selatan,”

Selanjutnya, saat dikonfirmasi pojoklima.com melalui Aplikasi tukar pesan whatsapp  Muhammad Kasim Faisal menyebutkan oknum kepala Desa Wayatim Adam Hataya, memanipulasi Ijazah Paket B digunakan sebagai syarat Cakades tahun 2023 tidak terdaftar di pangkalan data pendidikan sehingga legalitas administrasi kades dipertanyakan karena hanya mengatasnamakan PKBM tersebut. 

“Paitua punya data tidak ada di pangkalan pendidikan Halsel tapi PKBM tersebut terdaftar,” 

Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan lebih mengoptimalkan dan mengawasi PKBM, karena secara formal terdapat dugaan pemalsuan dokumen ijazah paket Cakades 2023 dapat mengakibatkan KAUR pemerintahan desa yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat akan mengusahakan dan menghalalkan segala cara guna memenuhi surat edaran pemerintah yang dikeluarkan 1 April 2024,” pungkasnya.

Terpisah, pojoklima.com menghubungi Kepala Desa Wayatim Ahmad Hataya melalui Aplikasi tukar pesan Whatsapp belum menjawab pertanyaan yang diberikan.

Dinas pendidikan dianggap lemah mengontrol  kebijakan birokrasi pendidikan, karena terdapat penggunaan praktik-praktik birokrasi dalam pendidikan dengan memberikan layanan pendidikan yang pasti akan berpengaruh pada upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. (hr).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini