Kejati Maluku Utara Periksa Abdul Kadir Nur Ali Terkait Kasus Korupsi ISDA Taliabu
pojoklima, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali memperluas pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (ISDA) tahun anggaran 2023.
Kini giliran mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, alias Dero, digiring ke meja tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
Pemeriksaan ini untuk menelusuri keterlibatan Dero dalam kasus korupsi proyek pembangunan ISDA tersebut.
Dero diperiksan tim penyidik Pidsus Kejati Malut hingga pukul 19.39 WIT, Selasa (27/1/26).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi menenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, baru saja selesai pemeriksaan,” singkat Richard.
Kasus korupsi poyek pembangunan ISDA yang bersumber dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp 17,5 miliar tersebut, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp8 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka di antaranya; S selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kadis PUPR Taliabu, M selaku pelaksana kegiatan dan Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.
Dugaan kuat mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus dan eks Kepala BPKAD, Abdul Kadir juga menikmati anggaran haram tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan penyidik Kejati Maluku Utara bakal menetapkan keduanya sebagai tersangka apabila terbukti korupsi.
