Kejari Halsel Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Fiktif STAIA Labuha

Ilustrasi.

pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan didesak segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana beasiswa fiktif di Sekolah Tinggi Alkhairat (STAIA) Labuha.

Informasi yang dihimpun, hingga di tahapan penyidikan kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi hasil penyidikan maupun penetapan tersangka.

Praktisi hukum Bambang Joisangaji,  meminta Kejari Halmahera Selatan, segara menuntaskan kasus tersebut dengan mengedepankan profesionalisme dan tranparansi.

“Apabila alat bukti telah memenuhi unsur, maka penyidik perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Transparansi penting, sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya, Sabtu (11/7).

Menurutnya, perkara dugaan beasiswa fiktif tersebut menyangkut hak mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan pendidikan.

Penyidik diharapkan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat, mulai dari proses pengusulan, penerbitan rekomendasi hingga penyaluran dana beasiswa senilai Rp 1 miliar lebih.

Ia juga meminta penyidik menelusuri penerbitan rekomendasi beasiswa oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2024-2025, termasuk dugaan adanya mahasiswa yang tidak menerima haknya meski telah diusulkan sebagai penerima.

“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Pihak-pihak yang terlibat dan terbukti bersalah harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.