Polres Halsel Tahap II Kasus Tambang Ilegal di Desa Anggai
pojoklima, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambang tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.
Keduanya diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di lokasi pengolahan material atau tong di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kedua tersangka masing-masing bernama Arwin Hi. Ibrahim alias Hi. Anto dan Amirudin Raas,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, pada Kamis (13/8).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/POLRES HALMAHERA SELATAN/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 14 April 2025.
Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam penyerahan, penyidik turut menyerahkan 800 karung material atau ampas, satu unit mesin NS sebagai alat penghubung dari Parfel menuju tong, satu buah Parfel, satu selang kecil berwarna putih, satu selang besar berwarna biru, satu unit mesin diesel, dua buah tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan milik tersangka Arwin Hi. Ibrahim alias Hi. Anto.
Sementara dari tersangka Amirudin Raas, barang bukti yang diserahkan berupa satu buah linggis, satu buah palu, satu unit tromol yang terdiri dari 14 buah tromol, 14 batang besi besar dan 14 batang besi kecil sebagai peluru tromol, satu unit bola angin atau roda penarik tromol, satu unit mesin diesel, 14 buah karet Fambel ukuran kecil, satu buah karet Fambel ukuran besar, lima buah bokor, empat buah helm, satu buah kain payung, satu buah pompa kaki, satu buah brandel, satu buah kana, enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, serta satu buah kunci tromol.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan selanjutnya perkara akan diproses oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

