BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Ratusan Juta di Proyek Mangkrak Lapen Sambiki

Ilustrasi.

pojoklima, Bobroknya pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Halmahera Selatan (Halsel) kembali terkuak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran dan kegagalan pencairan jaminan yang memicu potensi kerugian negara mencapai ratusan juta pada proyek Jalan Lapen di Desa Sambiki.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor: 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Proyek bernilai Rp2,33 miliar dengan nomor kontrak: 620/69.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2025 itu semula ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender. Namun proyek justru terbengkalai hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 4 Desember 2025.

Meski demikian, pencairan anggaran pada proyek tersebut masih terus berlangsung hingga adanya temuan BPK.

BPK mencatat Dinas PUPR telah mencairkan anggaran mencapai 65% (Rp1,51 miliar) melalui dua tahap SP2D.

Padahal, fakta lapangan hasil cek fisik BPK bersama tim teknis pada 20 Februari 2026 membongkar bahwa progres pekerjaan hanya 53,80% (setara Rp1,13 miliar).

Terjadi pembayaran berlebih (overpayment) sebesar Rp211.842.764,98 dalam proyek tersebut,” tulis BPK dalam temuan.
BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Halsel melakukan serangkaian kelalaian fatal selama masa pengendalian kontrak.

“PPK lambat menggelar Show Cause Meeting (SCM). Pembahasan baru dilakukan pada minggu ke-12 dan ke-25 saat deviasi keterlambatan sudah membengkak. Akibat penanganan yang lambat, tak ada langkah konkret hingga kontrak akhirnya putus,” ungkap BPK.

PPK lambat mengklaim Jaminan Pelaksanaan senilai Rp116.836.120,09 pascapemutusan kontrak. Akibat keterlambatan administrasi tersebut, jaminan tidak lagi bisa dicairkan dan langsung berubah menjadi kerugian daerah.

Hingga LHP diterbitkan, PPK belum mengenakan sanksi Daftar Hitam (Blacklist) kepada penyedia jasa yang bermasalah tersebut.

BPK secara tegas menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo Nomor 4 Tahun 2024, serta Syarat-Syarat Umum Kontrak.

Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR memroses pengembalian kelebihan pembayaran Rp211,84 juta dan jaminan gagal cair Rp116,83 juta untuk segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Juga memperketat pengawasan belanja modal jalan dan memerintahkan PPK untuk tunduk pada aturan pengendalian kontrak.