SKAK-MALUT-JKT Desak KPK Seret Bos PT. NHM

pojok_Lima PojokLima
Korlap Akam

JAKARTA-pl.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan mafia perizinan di Maluku Utara, mulai ada kejelasan hukum saat Abdul Gani Kasuba, eks Gubernur Maluku Utara manyandang status terdakwa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

KPK-pun terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat. Sebab, KPK menemukan adanya tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang harus dibongkar secara tuntas.

Lantas aktivis penggiat anti korupsi di Maluku Utara-Jakarta yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA-JAKARTA (SKAK-MALUT-JKT), mensinyalir ada pihak swasta yang disebut namanya. Bahkan, memiliki peran sebagai saksi akan tetapi mangkir dua kali dalam panggilan KPK.

Korlap Akam kepada pojoklima.com Senin (22/07), mengungkapkan kasus gratifikasi dan suap memang diduga menjadi modus dalam motif permaianan yang wajib diusut dan sudah seharusnya KPK melakukan proses pemanggilan paksa kepada Bos PT. Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) Romo Nitiyudo Wachjo.

Lantaran itu aktivis Maluku Utara di Jakarta akan menggelar demonstrasi di KPK pada Rabu (24/07) untuk memberi dukungan kepada KPK agar memanggil paksa Hi Robert. “Kita juga akan meminta KPK menyelidiki aliran dana Rp 300 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang diduga sebagai modus bantuan covidi 19, sekaligus mendesak KPK fokus mengelidiki nama-nama mafia izin usaha pertambangan dan pengadaan lahan pertambangan yang bermasalah.

Terkait izin tambang, AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini