BPN Malut Didesak Tindak PT. GMM terkait Dugaan Klaim Sepihak Lahan Warga Desa Gane dan Sekely
TERNATE-pl.com, Front Perjuangan Rakyat Gane (FPRG), aksi protes di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, terkait beroperasinya Perusahaan PT. GMM di Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi protes tersebut dipicu karena PT. GMM mengklaim sepihak kepemilikan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, BPN Halsel juga diduga ikut dalam skandal PT. GMM, hal ini menimbulkan kecaman dari warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekely.
Koordinator aksi, Irsandi Hidayat menyampaikan, beroperasinya PT. GMM untuk ekspansi kelapa sawit, merugikan warga
“Lahan warga hilang, karena kebun telah dokonversi menjadi sawit, dan terdapar pencemaran lingkungan, serta kerugian terhadap hasil panen warga,” katanya saat orasi, Selasa (4/1/25).
Menurutnya dari tahun 2012 hingga saat ini, masih menjadi masalah terkait kepemilikan lahan HGU PT. GMM dengan kebun warga.
Irsandi juga mengungkapkan sejumlah warga yang menjadi korban atas skandal tersebut.
“Hi Aswad dan Mudatfar menyampaikan ke saya bahwa di kebun mereka terdapat patok kayu berwarna merah,” jelasnya.
“Saat pemantauan di lapangan, terdapat patok batas konsesi HGU PT. GMM, berada di atas lahan kebun warga,” sambungnya.
Sementara itu, setelah penelusuran lebih jauh di Gane Dalam, ada 56 warga yang kebunnya masuk dalam konsesi HGU PT. GMM dengan total luas kurang lebih 104,9 ha.
Berikut beberapa tuntutan dalam aksi ini:
1. Kami tidak pernah menyerahkan lahan pertanian kepada perusahaan PT. GMM, dan BPN Halsel, untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, seperti yang telah di klaim oleh pihak perusahaan saat ini.
2. Menolak pemasangan sejumlah patok batas-batas HGU yang berada di lahan perkebunan, karena lahan tersebut milik warga.
3. Kami warga Desa Gane Dalam yang berjumlah 56 kepala keluarga yang menguasai lahan 104,9 ha meminta kepada BPN Kabupaten Halmahera Selatan, segera mencabut patok-patok HGU yang telah dipasang di lahan perkebunan.
Tinggalkan Balasan