BPKAD Malut Selesaikan Utang Pihak Ke Tiga 1,5 Triliun
SOFIFI-pl.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, berupaya menyelesaikan utang pihak ke tiga.
Upaya utang yang akan diselesaikan yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan Multiyears.
Jumlah utang senilai Rp.2 triliun lebih, dapat diselesaikan dalam kurung waktu satu tahun senilai Rp,1,5 triliun, Jumat (10/1/2025).
Ahmad Purbaya mengatakan, pihaknya berasil menyelesaikan utang tersebut, sebagai bukti sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dan menjaga stabilitas ekonomi serta pelayanan publik yang efisien. ”Upaya penyelesaian utang ini, menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sistem keuangan yang transparansi dan akuntabel,” bebernya.
Berikut, jenis utang yang sudah diselsaikan yaitu:
●Utang DPA Induk: Rp 303 miliar, terlunasi 100%.
●Perubahan Anggaran: Rp401,5 miliar, terlunasi 71%.
●DBH Kabupaten/Kota: Rp584,2 miliar, terlunasi 53%.
●DBH Tahun 2024: Rp279,7 miliar, terlunasi 27%.
●Proyek Multiyears: Rp562,7 miliar, terlunasi 69%.
●Pinjaman SMI: Rp274,9 miliar, terlunasi 74%.
Purbaya menegaskan, sejumlah utang yang belum terbayarkan, dapat di sampaikan di masing-masing Opd, sehingga bisa memasukan laporan permintaan pencairan di BPKAD.
Tinggalkan Balasan