PH Yusuf Bantah Postingan @nini.mamuli Terkait Pelecehan Seksual

Penasihat hukum, Sabri Bachmid.

TERNATE-pl.com, Terduga pelaku insial Y alias Yusuf membantah tudingan kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur.

Pasalnya, kasus tersebut viral di platfon media sosial yang diunggah @nini.maluli di instagram pada beberapa hari lalu. Unggahan @nini.maluli itu atas dugaan pelecehan seksual yang dialami dua ponakannya.

Yusuf melalui penasihat hukum Sabri Bachmid mengatakan, unggahan @nini.mamuli, terkait kronologi dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum di BPSDM Maluku Utara ini tidak sesuai dengan fakta.

“Tidak ada ucapan michat maupun ancaman, dari keluarga oknum PNS kepada keluarga korban (anak yang diduga

dilecehkan),”kata Sabri melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (12/3/2025).

Atas postingan tersebut, Sabrina telah membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Itu dibuktikan dengan STPL No.STPP/17/III/2025/DITRESKRIMSUS tertanggal 10 Maret 2025 dengan terlapor akun IG Nini.Mamuli.

Sabri membeberkan, persoalan ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berinsial DM alias Didi kepada kliennya, Yusuf.

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan Yusuf mengalami luka parah, kemudian melaporkan kejadian itu di Polsek Oba Utara,”tuturnya.

Sabri menceritakan, bawa Didi dengan keluarganya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Tidore, karena melihat keluarganya ditahan, anak yang diduga mengalami pelecehan yang tidak lain adalah keluarga dari tersangka Didi.

Bahkan Sabri membeberkan kasus penganiayaan yang dialami kleinnya, bahwa kasus tersebut penyidik sudah dilakukan P21 tahap I.

“Sedangkan kasus yang melibatkan yusuf abd kadir sebagai terlapor berdasarkan komentar Kapolresta Tidore dalam postingan nini.mamuli segera akan dilakukan tahap I,” jelasnya.

“Sebenarnya kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan kata lain disebut RJ. Namun dengan adanya postingan nini.mamuli ini tentunya perkeruh situasi yang mana para pihak sedang memperjuangkan upaya penyelesaian melalui RJ,” sambungnya.

Sabri juga menyampaikan bahwa, sebagai kuasa hukum Yusuf, telah mendapat telpon dari rekan rekan hukum yang mencoba membangun komunikasi untuk penyelesaian.

“Persolan ini, tentunya klien kami membuka diri untuk bagaimana sama-sama kita duduk dan

mencari solusi tanpa harus melalui proses hukum formal. Namus ostingan nini.mamuli ini telah memperkeruh situasi, untuk itu kita liat perkembangan kedepan seperti apa,”tandasnya.

Sabri meminta penyidim Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya atas postingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini