Penikmat Uang Mami dan WKDH lain Harus Diseret
TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara 2022.
Dalam kasus ini, Kejati baru menetapkan satu tersangka yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara berinsial MS alias Syahrastani.
“Penetapan tersangka kepada klein kami (Syahrastani) terlihat pilih kasih dalam proses hukum,” kata M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Syahrastani kepada, Kamis (18/4).
Bahtiar menjelaskan, saksi dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik yang mengarah ada beberap aktor penikmat anggaran tersebut. Namun, penetapan tersangka hanya kleinya sendiri.
Ia menilai proses hukum yang dijalankan Kejati Malut tebang pilih, karena ada fakta lain yang sengaja didiamkan.
“Ini ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan penyidik. Saya mengganggap itu alasan klasik kalau kemudian itu akan disprint,”tuturnya.
Bahtiar menyampaikan bahwa, semua perkara korupsi bisa sprint sesuai dengan peranannya. Namun, dalam hal penetapan tersangka seharusnya secara bersamaan, sehingga tidak terkesen ada pihak yang dilindungi.
Dirinya juga mempertanyakan komitmen Kepala Kejati, Herry Ahmad Pribadi dalam proses penegakan tindak pidana korupsi di Maluku Utara tanpa kompromi.
“Seharusnya Kejati menjalankan niat dan fungsinya yang tidak melihat tersangka lain sebagai orang yang memiliki jabatan. Kami sangat berharap Kajati Maluku Utara tidak tebang pilih dalam proses hukum agar ada keadilan kepada klein kami,”tandasnya.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menegaskan bahwa kleinnya hanya diperintahkan atasannya saat itu untuk membayar.
“Yang jelas pada perkara ini klein kami hanya disuruh membayar hal-hal yang diperintahkan atasan,”tukas Bahtiar.
Tinggalkan Balasan