Eks Kades Sula Polisikan Kepala Inspektorat terkait Dugaan Penipuan

Kades saat membuat laporan di Dirreskrimum Polda Malut.

SULA-pl.com, Mantan Kepala Desa Kepala Rudi Duwila, melaporkan Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Rudi Duwila melalui penasehat hukum Rasman Buamona, melaporkan Kamarudin terkait dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Pohea tahun 2021, Rabu (4/6).

“Laporan ini karena klien kami merasa ditipu atas laporan hasil audit dari inspektorat Sula,” katanya.

Menurut Rasman, laporan ini didasarkan dari pemeriksaan audit DD oleh inspektorat ke semua Desa di Kepulauan Sula. “Hampir sebagian besar desa terdapat temuan sesuai dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan langsung oleh Inspektorat,” ucapnya.

Desa Pohea, lanjut Rasman, terdapat temuan senilai Rp 63 juta. Sehingga pemerintah desa diberikan waktu sesuai ketentuan selama 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi berupa kwitansi, nota belanja dan lain sebagainya.

“Inspektorat Sula kembali menginvestigasi yang dikhususkan kepada Desa Pohea, dan mendapatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 398 juta,” bebernya.

Dikatakannya, pemeriksaan investigasi itu berdasarkan perintah lisan yang disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara desa lain dengan temuan jumlah yang besar tidak diaudit investigasi. “Klien kami merasa ditipu sehingga membuat laporan di Ditreskrimum Polda Malut untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi membenarkan aduan tersebut.

“Laporan aduannya memang sudah masuk dan sekarang kita tindaklanjut,” ungkap Kombes Pol Edy.

“Kita sudah kirim surat klarifikasi ke kepala inspektorat, tetapi ia mangkir atas aduan tersebut nanti kita panggil lagi yang bersangkutan,” lanjutnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini