Belum Sebulan, Dua Polisi di Malut Disanksi PTDH
TERNATE-pl.com, Bripka IDM alias Ikbal dan Bripka SHM disanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Maluku Utara.
Selasa (10/6) kemarin, Bripka IDM disanksi tegas PTDH.”Ia melanggar disiplin Polri dua kali, dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lima kali. Selain itu, diduga tindak pidana Minerba, Disersi, Perselingkuhan, pengadaan instalasi listrik tidak sesuai SOP dan penyalahgunaan Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono.
Sementara Bripka SHM, pada Kamis (12/6), dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru atau mangkir dari dinas dan disersi.
“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi,” jelas Juru bicara Polda Malut.
Jubir Polda Malut itu menyampaikan, tindakan tersebut sebagai bagian dari ketegasan Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, terhadap anggota yang bermasalah.
Terpisah, Irjen Pol Waris saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan prinsip, Jumat (13/6).
“Penegakan hukum prinsipnya harus adil, memberikan kepastian dan memberi manfaat. Kepada oknum ini diberikan kepastian hukum karena sudah berulang kali membuat pelanggaran, dan mereka sudah bukan lagi anggota Polri. Sebab tidak mengikuti aturan-aturan yang ada di Polri,” tegasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan