Polairud Polda Malut Ringkus Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Wayatim

HALSEL-pl.com, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang nelayan yang diduga pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kabupaten Halmahera Selatan.

Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang beredar di media sosial terkait aktivitas pengeboman ikan pada Kamis (31/7) sekira pukul 21.00 WIT.

“Menindaklanjuti hal ini, personil Marnit Bacan langsung patroli pada Jumat (1/8) sekitar pukul 10.00 WIT, tim mendapati sebuah perahu longboat yang mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan langsung melakukan pengejaran terhadap nelayan asal Pigaraja yang berinisial A LA (40).

Riki mengungkapkan, ALA sempat melarikan diri. Namun, setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku akhirnya menghentikan perahunya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti serta mengamankan pelaku bersama barang bukti, dan langsung di bawa ke Markas Unit Bacan.

Kompol Riki menegaskan, tindakan destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Masyarakat pesisir jangan melakukan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum. Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,” tukasnya mengakhiri.

Diketahui, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang 30 meter,  Masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil), bahan perakit bahan peledak (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat, 15 kg ikan jenis kembung dan 1 buah panah ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini