Kejati Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah STP Labuha, Rektor Terseret?
TERNATE-pojoklima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pada Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha (Kini Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Kejati mulai meminta keterangan sejumlah saksi, Selasa (16/9).
Informasi yang dihimpun media ini, nama Rektor Unsan Insial YEK dan wakil ketua telah dimintai keterangan penyidik.
Permintaan keterangan itu untuk Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Hal itu dapat dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/9/2025).
“Iya benar sudah dimintai keterangan karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hiba STP atau Unsan,”terang Richard.
Meski demikian, Richard belum mengetahui pasti siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
“Namun, yang jelas ada pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan,” singkatnya.
Sekedar diketahui, kasus ini mencuat karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Maluku Utara Tahun 2023. BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran Rp 4,3 miliar. Rinciannya, Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Anggaran tersebut dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak masuk kategori belanja modal.
Pemprov Malut sudah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum terealisasi.
Bahkan, selain hibah dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. Dana ini disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus serta pengawasan proyek.