Polda Malut Bakal Limpahkan Kasus Korupsi DD Taliabu
SOFIFI-pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi.
Ini disampaikan langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo ketika dikonfirmasi, Rabu (17/9).
“Belum penyerahan tahap II, karena baru tahap I lagi,” kata Kombes Pol. Edy.
Menurutnya, pelimpahan tahap II masih menunggu kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk teknis dari JPU, karena ada penambahan tersangka.
“Dari Jaksa ada petunjuk, dan sudah koordinasi masalah teknis saja. Karena dulu hanya satu tersangka, sekarang ada penambahan tiga tersangka, jadi harus terpenuhi semua,” jelasnya.
Awalnya, mantan Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK).
Kemudian dilakukan pengembangan, Ditreskrimsus menyeret dua tersangka baru yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, serta Laode Muslimim Napa, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu.
Kombes Pol Edy menegaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan di Kejati Malut untuk tahap II.
“Bulan ini sudah ada hasilnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pemotongan anggaran DD ini senilai Rp 60 juta di setiap desa dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu tanpa alasan yang jelas. Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana.